You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kapal Tradisional Tetap Akan Dipertahankan)
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kapal Penyeberangan Tradisional Tetap Dipertahankan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan keberadaan kapal-kapal tradisional atau kapal ojek penyebrangan dari Jakarta Utara ke Kepulauan Seribu. Hadirnya Kapal (KM) Express Bahari 3B hanya untuk menambah pelayanan penyebrangan bagi warga.

Tetap akan dirangkul dan diberdayakan untuk sama-sama membenahi sistem transportasi Kepulauan Seribu, demi keselamatan semua pihak

"Tetap akan dirangkul dan diberdayakan untuk sama-sama membenahi sistem transportasi Kepulauan Seribu, demi keselamatan semua pihak," ujar Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Selasa (10/1).

Sementara agar warga bisa mendapatkan pelayanan transportasi yang terjangkau, harga tiket KM Express Bahari 3B akan disesuaikan dengan tarif kapal tradisional. Untuk perjalanan dari Pelabuhan Sunda Kelapa-Pulau Tidung, warga dikenakan tarif Rp 45 ribu.

Pemilik Kapal Ojek Harus Utamakan Standar Keselamatan

KM Express Bahari 3B berkapasitas 208 penumpang, dan akan dioperasikan oleh PT Pelni. Setelah sebelumnya perusahaan tersebut juga telah mengoperasikan kapal KM Sabuk Nusantara 46.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1855 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1744 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1730 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1666 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1569 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik